Bayu Paman dari Bocah Korban Pesugihan, Minta 4 Tersangka Dihukum Berat
BAYU (26) masih tidak terima atas perbuatan Taufiq Daeng Tepu dan istrinya, Hasniati, yang telah menganiaya anak kandungnya, AP (6) dengan cara sadis demi ilmu pesugihan. Pasangan suami-istri itu mencongkel mata AP hingga nyaris cacat seumur hidup. Tak hanya mereka, juga ada paman dan kakek korban yakni Udin Sauddin dan Barrisi. Terlebih lagi, kakak kandung dari AP, DN (22) juga mengalami nasib nahas. Dia tewas diduga akibat dicekoki 2 liter air garam. Menurut Bayu, meski dua keponakannya itu, AP dan DN, lahir bukan dari darah dagingnya, namun ia merasakan penderitaan kakak beradik itu dan berharap empat orang itu dihukum berat. “Semoga bisa terungkap semua bagaimana bisa kematiannya korban (DN),†tegas Bayu, Selasa (14/9/2021). Sebelumnya, langkah tegas pria berusia 26 tahun ini semakin terlihat saat dia telah melaporkan empat anggota keluarga bejat itu ke Polres Gowa. Bayu berharap, empat orang itu yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni Taufiq Daeng Tepu, Hasniati, Udin Sauddin, dan Barrisi bisa dihukum dan diproses hukum hingga ke pengadilan. Termasuk juga untuk mempermudah penyidik dalam hal membongkad makam DN yang tewas diduga akibat dicekoki dua liter air garam oleh keluarganya sendiri saat ritual ilmu hitam, pada 1 September 2021 lalu. “Paman korban (Bayu) sudah secara resmi melapor ke polisi untuk mengungkap kematian DN dan di situ, keluarga (korban) menyerahkan kasus ini ke polisi,†kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. Perwira polisi tiga balok ini menambahkan, empat orang tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara. “Kami jerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,†tandasnya. (bbs/kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: